Bupati Sinjai Harap Posko Covid-19 Tingkat Desa Diaktifkan Kembali

- Redaksi

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa

Beritasulsel.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Koordinasi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, para forkopimda, para Asisten, Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin siang (8/02/21).

Bupati ASA dalam rapat ini menyampaikan bahwa meski instruksi Mendagri ini dikhususkan untuk daerah Pulau Jawa dan Bali tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk dilakukan di Sinjai, mengingat Sinjai masih berada dalam zona orange.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa hal yang perlu jadi perhatian dari instruksi Mendagri adalah mempertegas kembali terkait peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan, meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan operasi yustisi.

“Mungkin masyarakat saat ini sudah jenuh dengan kondisi saat ini sehingga kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan berkurang, olehnya itu perlu dipertegas kembali sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, ” ucapnya.

Selain itu Bupati ASA juga mengharapkan posko Covid-19 yang ada di setiap desa dan kelurahan agar kembali diaktifkan dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di desa hingga tingkat RT.

“Kita patut bersyukur posko ini sudah dibentuk sebelumnya sehingga perlu kembali diaktifkan sesuai arahan Mendagri termasuk ruang isolasi di setiap desa. Hal ini guna meminimalisir serta memudahkan pemantauan ditingkat bawah,”ujar Bupati.

Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan posko kebutuhan.

“Pada intinya kita mengharapkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin 3 M (Mencuci tangan pakai sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak) serta kita selaku pemerintah hingga di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment),” pungkasnya. (Humas Kominfo)

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru