Bunuh 2 Begal yang Mau Rampas Motornya, MR jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR alias Amaq Santi (34) (foto: istimewah)

MR alias Amaq Santi (34) (foto: istimewah)

Bunuh begal

Beritasulsel.com – MR alias Amaq, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Loteng.

Pria berusia 34 tahun tersebut terancam 15 tahun penjara karena telah membunuh dua orang begal yang akan merampas sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian sesuai informasi yang dihimpun, pada hari Minggu 10 April 2022, Amaq Santi mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Bebile Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Loteng,

Saat sedang asyik berkendara, tiba tiba dia dihadang oleh empat kawanan begal yang akan merampas sepeda motornya. Mereka berinisial OWP, PN, WH dan HL.

Tak ingin sepeda motor kesayangannya jatuh ke tangan para bandit jalanan tersebut, Amaq Santi melawan dan berhasil menikam hingga tewas OWP dan PN sedangkan WH dan HL berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Amaq Santi, begitu pun dengan WH dan HL keduanya diringkus di tempat persembunyiannya.

Selanjutnya Polisi menetapkan Amaq Santi sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun dan atau hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.

Sedangkan PN dan WH juga ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 35 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 12 tahun penjara dikurangi 1/3 ancaman hukuman sehingga menjadi 8 tahun.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan bahwa terkait membunuh karena membela diri, itu akan diketahui nanti di Persidangan. Untuk saat ini kata dia, prosesnya akan tetap berjalan.

“Dia (Amaq Santi) menghilangkan nyawa orang lain itu yang kita proses. Walaupun ada upaya membela diri, tapi yang menilai dan yang memutuskan, adalah pengadilan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan, terang Hari Brata.

 

Bunuh begal
Editor: Heri

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru