Bunuh begal
Beritasulsel.com – MR alias Amaq, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Loteng.
Pria berusia 34 tahun tersebut terancam 15 tahun penjara karena telah membunuh dua orang begal yang akan merampas sepeda motornya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian sesuai informasi yang dihimpun, pada hari Minggu 10 April 2022, Amaq Santi mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Bebile Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Loteng,
Saat sedang asyik berkendara, tiba tiba dia dihadang oleh empat kawanan begal yang akan merampas sepeda motornya. Mereka berinisial OWP, PN, WH dan HL.
Tak ingin sepeda motor kesayangannya jatuh ke tangan para bandit jalanan tersebut, Amaq Santi melawan dan berhasil menikam hingga tewas OWP dan PN sedangkan WH dan HL berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Amaq Santi, begitu pun dengan WH dan HL keduanya diringkus di tempat persembunyiannya.
Selanjutnya Polisi menetapkan Amaq Santi sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun dan atau hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.
Sedangkan PN dan WH juga ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 35 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 12 tahun penjara dikurangi 1/3 ancaman hukuman sehingga menjadi 8 tahun.
Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan bahwa terkait membunuh karena membela diri, itu akan diketahui nanti di Persidangan. Untuk saat ini kata dia, prosesnya akan tetap berjalan.
“Dia (Amaq Santi) menghilangkan nyawa orang lain itu yang kita proses. Walaupun ada upaya membela diri, tapi yang menilai dan yang memutuskan, adalah pengadilan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan, terang Hari Brata.
Bunuh begal
Editor: Heri