Beritasulsel.com,Sinjai- Dibalik suksesnya Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, terselip cerita pilu dimana salah satu Mantan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengalami kelumpuhan saat bertugas.
Ia adalah Azwar Anas, mantan anggota PPS Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur yang saat ini tangan dan kaki kanan tak mampu digerakkan. Bahkan, diajak berkomunikasi pun sangat sulit.
Bermula saat Azwar Anas menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu 2024 pada perekapan surat suara tingkat Kecamatan di Sinjai Timur. Ia tiba-tiba tumbang saat perhitungan surat suara dari TPS Desa Lasiai, (Rabu, 21/2/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut membuat sejumlah penyelenggara, Pengawas Pemilu, dan Aparat Kepolisian yang berada ditempat kaget dan lansung memboyong Azwar ke Puskesmas yang tidak jauh dari tempat Perekapan surat suara.
Sesampai di Puskesmas Samataring untuk mendapatkan pertolongan, tangan dan kaki kanan sudah tidak dapat digerakkan serta tak mampu berbicara.
Hingga, dibawa dirujuk di RSUD Sinjai kondisi dialami sama dengan kondisi saat berada di Puskesmas.
Kini, kondisi Azwar Anas hanya mampu terbaring di rumahnya dan tak mampu melakukan aktivitas seperti biasanya. Kabarnya, salah satu faktor penyebabnya adalah kurang istirahat.
Ditemui dikediamannya, Nadira, orang tua Azwar Anas mengatakan hingga saat ini tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Sinjai padahal bayar iuran kepesertaan mandiri.
“Tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Hanya saja, meski kondisi sebagian anggota tubuhnya tidak bisa digerakkan, BPJS Ketenagakerjaan enggan untuk memberikan biaya santunan kepada Mantan Anggota PPS itu. Entah, tidak masuk kategori kecelakaan atau seperti apa?.
Beritasulsel.com berusaha melakukan konfirmasi untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan namun pihak BPJS Ketenagakerjaan Sinjai belum bisa memberikan tanggapan dikarenakan menunggu perintah dari atasannya.
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan. Apalagi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan sementara cuti. Saya minta izin dulu,” kata Staf BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Lutfi kepada awak media.
Sementara itu, Mantan Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Sinjai Timur, Andika Putra menyampaikan telah melakukan komunikasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Sinjai untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja terhadap Mantan Anggota PPS Desa Lasiai itu namun jawaban yang kurang memuaskan.
“Katanya, Azwar Anas tidak dapat menerima kompensasi atau santunan karena tidak masuk kategori kecelakaan kerja,”ungkapnya.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2021 tentang cara penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua menyebutkan hal yang dialami Azwar Anas.
Menurut Andika, sudah jelas pada Bab I dan Pasal I pada poin 7 menjelaskan bahwa cacat adalah keadaan berkurangnya atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibat berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
Selanjutnya, pada poin 9 menjelaskan cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurangnya atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibat berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
“Poin diatas kan sudah jelas, namun entah kenapa BPJS Ketenagakerjaan enggan memberikan santunan atas kondisi yang diderita mantan anggota PPS Desa Lasiai,” Demikian sebut Andika.