Bocah Umur 1,2 Tahun di Pinrang Disandera Ayah Kandung, Begini Kronologinya

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandi saat digelandang ke Mapolres Pinrang.

Sandi saat digelandang ke Mapolres Pinrang.

PINRANG – Pria bernama Sandi, warga Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menyandera anak kandung sendiri yang masih berumur 1 tahun 2 bulan.

Selain menyandera selama 16 jam, pria berusia 25 tahun tersebut juga mengancam akan membunuh korban yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar (Sandi menyandera anaknya), awalnya Bhabinkamtibmas mendapat laporan dari keluarga koban, kemudian kami bersama tim langsung ke lokasi,” ucap Andi Reza Senin (5/8/2024).

Pelaku kata Andi Reza, menyandera anaknya di rumahnya di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang dari pukul 19.00 Wita, Minggu (4/8) hingga 10.00 Wita, Senin (5/8).

“Selama 16 jam yah dia (pelaku) ini menyandera anaknya. Mulai jam 7 malam sampai 10 pagi tadi. Pelaku gunakan parang mengancam mau membunuh anaknya,” ucapnya.

Selama penyanderaan itu, lanjut dia, pihaknya terus melakukan negosiasi kepada pelaku agar melepaskan korban. Namun pelaku bersikeras tidak mau melepaskan anaknya itu.

“Semalaman kami di sana, melakukan negosiasi kepada pelaku. Tapi pelaku juga bersikeras, baru tadi sekitar jam 10 kami bisa amankan pelaku dan menyelamatkan anaknya,” ujarnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang, belum diketahui motif pelaku melakukan penyanderaan tersebut.

Sementara korban saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit dikarenakan mengalami dehidrasi setelah disandera 16 jam.

“Kami masih melakukan pemeriksaan pelaku, sudah diamankan. Kalau korban di rumah sakit kurang vitamin dan susu setelah disandera 16 jam,” tandasnya. (***)

Berita Terkait

Dilapor ke Propam Gegara Tahan Mobil Warga Pinrang Tanpa Surat Penahanan, Begini Kata Kapolsek Biringkanaya
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas
KPU Pinrang Tetapkan Irwan Hamid-Sudirman Bungi Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Pinrang
Humas dan Pengelola Konten Sosmed Kemenag Pinrang dapat Penghargaan dari Kemenag Sulsel
Kakanwil Kemenag Sulsel Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru RA Dharmawanita Persatuan Pinrang
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:02

Dilapor ke Propam Gegara Tahan Mobil Warga Pinrang Tanpa Surat Penahanan, Begini Kata Kapolsek Biringkanaya

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:50

Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk

Senin, 10 Februari 2025 - 14:28

Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:08

KPU Pinrang Tetapkan Irwan Hamid-Sudirman Bungi Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Pinrang

Berita Terbaru