Makassar, Beritasulsel.com – Seorang bocah perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperkosa ayah kandungnya sendiri hingga hamil.
Bocah tersebut diperkosa sejak baru berusia 7 tahun hingga berusia 15 tahun dan saat ini sedang hamil 1 bulan.
Pria berinisial MA berusia 38 tahun tersebut saat ini telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polretabes Makassar.
Ia ditangkap di rumahnya di Kota Makassar pada hari Kamis 2 Oktober 2025.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar pada hari Jumat (3/10/2025).
“Pelaku sudah kami amankan sedangkan korban telah kami titipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar untuk pemulihan psikologisnya,” ungkap Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia. (*)
