Beritasulsel.com – Seorang pria asal Jampea RT 1/2 Kaloling Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, diringkus oleh personel Polres Sidrap, Polsek Maritengngae, dan personel Polres Bantaeng.
Pria tersebut berinisial SAM (23). Ia diduga telah melakukan pencurian di rumah milik Hj. Nani, di BTN Rijang Pittu Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Informasi dari kepolisian, pelaku diduga mencuri di rumah korban pada tanggal 8 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 wita. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela lalu masuk dan menggasak barang barang korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berupa uang tunai sembilan juta rupiah, 3 buah Handphone merk Samsung Galaxy S 7 Prime dan emas seberat 40 gram. Korban mengalami kerugian sebesar tiga puluh empat juta rupiah,” ucap Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad, Minggu (18/8/2019).
“Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng dan ditangkap atas kerjasama dan koordinasi unit khusus Polres Sidrap ke unit resmob Polres Bantaeng,” lanjut Abdul Samad menerangkan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Maritengngae untuk pemeriksaan lebih lanjut. Interogasi awal, kata Abdul Samad, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Maritengngae.
“Pelaku mengaku beraksi ditemani oleh seorang rekannya yang kini dalam pengejaran dan dinyatakan dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO),” pungkasnya. (HS/BSS)