Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara, diringkus petugas kepolisian setelah aksi bejatnya mencabuli anak kandungnya sendiri, terungkap.
Informasi dihimpun, pelaku diketahui bernama Jumardin berusia 39 tahun warga Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku melancarkan aksinya disaat rumahnya dalam keadaan sepi dimana istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, perbuatan pelaku berulang hingga delapan kali. Aksinya baru terungkap setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya kepada ibunya.
Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kapolsek Sukamaju Iptu Kawaru kepada awak media membenarkan hal itu. “Iya pelaku sudah diamankan. Pelaku kami amankan saat bekerja di kebun kelapa sawit,” ujar Kawaru, Selasa (18/06/2019).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukamaju guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)