Beritasulsel.com – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Polres Barru akhirnya melimpahkan berkas tersangka Heri Arfandi kasus penipuan dan penggelapan ke Jaksa Penuntut Umum Kajari, Barru, Kamis (27/12).
Kapolres Barru AKBP. Dr. H. Burhaman. SH. MH, membenarkan hal itu. Ia mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-399/R.4.21/Euh.1/I0/2018 tanggal 03 Oktober 2018.
Dimana tersangka, kata Kapolres, bernama Heri Arfandi (26) pekerjaan sopir, warga Bottoe Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekira Pukul 13.00 wita bertempat di Juppai, kelurahan Tanete, kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana” ungkap Kapolres Barru.
Adapun barang bukti, lanjut Kapolres, antara lain, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah metalic Nomor Polisi DA-7836-ZC dan satu lembar STNK asli.
“tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan Kondusif” tutupnya.