Berkas P21, Polres Barru Limpahkan Dua Tersangka Kasus Fidusia

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polres Barru kembali limpahkan dua tersangka kasus fidusia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Barru, Selasa (07/05/2019).

Kedua tersangka masing masing bernama Johansyah alias Banda (42), warga Jalan Pelabuhan Desa Mekar Pura, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kalimantan Selatan, Johansyah diduga melanggar pasal 372 Yo 480 (1) KUHPidana tentang pengalihan jaminan Fidusia.

Usman (42) warga Lisu Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Usman diduga melanggar
Melanggar pasal 36 UU RI  NO.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman SH, MH, mengatakan berkas kedua tersangka telah dinyatakan P21. Hal itu, kata dia, sesuai surat dari Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Barru yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru masing masing No.B.606/R.4.21/Epp/03/2019, Tgl 28 maret 2019 dan No.B 607/R4.21/ Euh/03/2019, Tgl 28 maret 2019.

“Tersangka memindah tangankan mobil milik Bosowa pada hari jumat 15 Nopember 2013 di Lisu Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru,” ucap Kapolres Barru melalui Kasubbag Humas AKP Zainuddin.

Kedua tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan dengan sehat jasmani dan rohani  serta dalam keadaan aman dan kondusif. (HS/BSS)

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58