Beritasulsel.com – Polres Barru kembali limpahkan dua tersangka kasus fidusia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Barru, Selasa (07/05/2019).
Kedua tersangka masing masing bernama Johansyah alias Banda (42), warga Jalan Pelabuhan Desa Mekar Pura, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kalimantan Selatan, Johansyah diduga melanggar pasal 372 Yo 480 (1) KUHPidana tentang pengalihan jaminan Fidusia.
Usman (42) warga Lisu Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Usman diduga melanggar
Melanggar pasal 36 UU RI NO.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman SH, MH, mengatakan berkas kedua tersangka telah dinyatakan P21. Hal itu, kata dia, sesuai surat dari Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Barru yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru masing masing No.B.606/R.4.21/Epp/03/2019, Tgl 28 maret 2019 dan No.B 607/R4.21/ Euh/03/2019, Tgl 28 maret 2019.
“Tersangka memindah tangankan mobil milik Bosowa pada hari jumat 15 Nopember 2013 di Lisu Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru,” ucap Kapolres Barru melalui Kasubbag Humas AKP Zainuddin.
Kedua tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan dengan sehat jasmani dan rohani serta dalam keadaan aman dan kondusif. (HS/BSS)