Berkas Koruptor Anggaran Dana Desa di Bantaeng, Dinyatakan P21 Oleh JPU

- Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng telah melakukan pengiriman (Pelimpahan BAP) tahap II tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017. Kamis, 31 Maret 2022.

Untuk Pelimpahan BAP tahap II melibatkan dua tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Bonto Cinde berinisial SF (47) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bonto Cinde berinisial MS (41).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, perkara hukum yang menjerat Kades dan Sekdes di Kabupaten ini telah dilakukan penyeledikan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana to Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH menjelaskan bahwa perkara dinyatakan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, (31/3/2022).

Kasat Reskrim polres Bantaeng, AKP Burhan SH menyatakan bahwa penyerahan tersangka tahap 2 ini dilakukan pengawalan oleh penyidik atau penyidik pembantu Reskrim Polres bantaeng

“Tersangka dan barang bukti diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam keadaan sehat. Selanjutnya, setelah pelimpahan penanganan kasus telah beralih ke penuntut umum,” ungkap AKP Burhan SH.

Dijelaskan juga bahwa sebelum pelimpahan, terlebih dahulu kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bantaeng.

Polres Bantaeng memutuskan menahan tersangka SF (47), Kades Bonto Cinde dan MS (41) Sekdes Bonto Cinde, pada hari senin, 21 Maret 2022 Lalu.

Berita Terkait

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan
Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:18

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Berita Terbaru