Kejaksaan Negeri Bantaeng bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Makassar, melakukan pelelangan terhadap barang rampasan negara, bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang rampasan negara sekaligus bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu, adalah 5 unit sepeda motor dengan aneka merk dan jenis.
“Barang rampasan negara yang akan di lelang Kejaksaan Negeri Bantaeng bekerjasama dengan KPKNL pada Jumat (4 Okteber 2024) adalah bukti perkara tindak pidana yang tercatat dari Oktober 2021 hingga Juni 2024,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH didampingi Kasi Barang Bukti, Hafidz, SH dan KaSi Pidana Umum, Wulan, SH saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com di ruang kerjanya. Senin, (30 September 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat yang sama dan disampaikan oleh KaSi BB (Barang Bukti) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hafidz SH, bahwa ke-5 bukti barang rampasan negara yang akan di lelang itu adalah kendaraan jenis roda dua (sepeda motor).
Berikut daftar kendaraan roda dua (sepeda motor) beserta nilai lelang yang akan di lelang Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Jumat (4 Oktober 2024) yang disampaikan KaSi BB Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hafidz SH:
1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Bantaeng tanggal 31 Januari 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 275/PID.SUS/2024/PT Makassar tanggal 21 Maret 2024, berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Warna Ungu.
Harga Limit Rp.2.000.000.
Jaminan Rp.800.000.
Keterangan:
Tahun pembuatan 2013.
Kondisi apa adanya dan tanpa dokumen kepemilikan.
2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Bantaeng tanggal 31 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 276/PID.SUS/2024/PT Makassar tanggal 19 Maret 2024, berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau.
Harga Limit Rp.1.500.000.
Jaminan Rp.600.000.
Keterangan:
Tahun pembuatan 2012.
Kondisi apa adanya dan dilengkapi dengan STNK.
3. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Bantaeng tanggal 19 Desember 2023, berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Biru.
Harga Limit Rp.1.500.000.
Jaminan Rp.600.000.
Keterangan:
Tahun pembuatan 2023.
Kondisi apa adanya dan tanpa dokumen kepemilikan.
4. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, Nomor 55/Pid.Sus/2024/PN Bantaeng tanggal 27 Juni 2024, berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki FU.
Harga Limit Rp.1.500.000.
Jaminan Rp.600.000.
Keterangan:
Kondisi apa adanya dan tanpa dokumen kepemilikan.
5. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Bantaeng tanggal 10 Desember 2020 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 733/PID.SUS/2020/PT Makassar tanggal 19 Januari 2021 Junto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3098 K/Pid.Sus/2021 tanggal 06 Oktober 2021, berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki FU Tanpa Plat
Harga Limit Rp.1.200.000.
Jaminan Rp.480.000.
Keterangan:
Tahun pembuatan 2012.
Kondisi apa adanya dan tanpa dokumen kepemilikan.
Kasi BB Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hafidz SH juga menjelaskan proses lelang tersebut, adalah:
Dengan cara Terbuka (Open Bidding) dengan mengakses website Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Hari/Tanggal: Jum’at / (04 Oktober 2024).
Tempat Lelang: Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang Nomor 9, Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng.
Penetapan Pemenang Lelang: Setelah batas akhir waktu penawaran.
Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Cara Penawaran E-Auction (secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang) melalui aplikasi Lelang di http portal.lelang.go.id
Tata cara di menu “Prosedur Lelang Menu syarat dan ketentuan”.
2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi KTP-NPWP-Nomor Rekening Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file jpg atau jpeg).
3. Setelah proses pendaftaran telah valid, Nomor Virtual Account PT. BRI dapat dilihat di menu Status Lelang.
4. Kondisi objek lelang apa adanya.
Peserta dapat melihat objek lelang sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja sejak diumumkan, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, bagi peserta lelang yang tidak melihat dan dinyatakan sebagai pemenang dianggap telah mengetahui dan menyetujui objek lelang serta Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang.
5. Legalitas lelang formil dan materiil (sebagaimana dalam putusan), nilai limit, foto objek lelang, penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemohon Lelang/ Kejaksaan Negeri Bantaeng.
6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Makassar paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
7. Setelah menyetorkan uang jaminan peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang (pada hari dan jam sesuai jadwal lelang) besaran penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit.
Peserta dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang/ Pelelang sebagai pemenang lelang.
8. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.
9. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
10. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat lelang KPKNL Makassar / Kejaksaan Negeri Bantaeng.
11. Informasi lebih lanjut terkait objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang Nomor 9, Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng.
Contact Person: PAPBB Kejari Bantaeng (0853 9902 3299).
*(Kejaksaan Negeri Bantaeng).