Beda Sikap KPU dan Jamsostek Soal Santunan Eks Petugas PPS di Sinjai

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin

Beritasulsel,com,Sinjai- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai terus berupaya agar eks Petugas PPS dapat menerima santunan meskipun BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja memastikan kondisi yang menimpa penyelenggara Pemilu 2024 tersebut tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Pihak KPU Sinjai telah menyampaikan kepada BPJS ketenagakerjaan soal kondisi eks Petugas PPS Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Azwar Anas yang saat penghitungan surat suara di tingkat Kecamatan tumbang dalam keadaan bertugas hingga kondisi tubuhnya lumpuh.

Hanya saja, BPJS ketenagakerjaan belum bisa memberikan santunan dengan kendala terkait regulasi yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari KPU Sinjai masih tetap berusaha melakukan komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan termasuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan soal santunan untuk Azwar Anas,” ujar Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, koordinasi ini dilakukan agar Eks petugas PPS Desa Lasiai dapat menerima santunan sesuai Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Tehnis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilih Umum dan Pilgub, Pilbup dan Walikota 2024.

“Demi pertimbangan kemanusiaan kita usahakan agar saudara Azwar Anas mendapat santunan,” beber Mantan Ketua Bawaslu Sinjai itu.

Pihak KPU Sinjai katanya, kembali menjenguk saudara Azwar Anas di kediamannya (Selasa, 4/5/2024) dalam keadaan masih sakit dan memberikan sedikit santunan untuk meringankan biaya pengobatannya.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Andi Nurisma, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

“Kecelakaan kerja harus memenuhi unsur yakni adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian,” ujarnya kepada beritasulsel.com, Selasa (4/6/2024) kemarin.

Berdasarkan hasil investigasi, mantan anggota PPS Desa Lasiai saat rekapitulasi pingsan karena kelelahan. Diketahui, yang bersangkutan adalah peserta aktif BPJS Kesehatan, maka atas kejadian itu pihaknya mendapatkan jaminan perawatan dan pengobatan dari BPJS Kesehatan.

“Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kasus petugas PPS tersebut bukan kecelakaan kerja sesuai Permenaker nomor 5 tahun 2021,” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, dibalik suksesnya Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, terselip cerita pilu dimana salah satu Mantan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengalami kelumpuhan saat bertugas.

Ia adalah Azwar Anas, mantan anggota PPS Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur yang saat ini tangan dan kaki kanan tak mampu digerakkan. Bahkan, diajak berkomunikasi pun sangat sulit.

Berawal saat Azwar Anas yang saat itu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu 2024 pada rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat Kecamatan Sinjai Timur, Ia tiba-tiba tumbang saat perhitungan surat suara dari TPS Desa Lasiai, (Rabu, 21/2/2024) Lalu.

Kejadian tersebut membuat sejumlah penyelenggara, Pengawas Pemilu, dan Aparat Kepolisian yang hadir saat rekapitulasi kaget dan lansung membopong Azwar ke Puskesmas yang tidak jauh dari tempat Perekapan surat suara itu.

Sesampai di Puskesmas Azwar lansung mendapatkan pertolongan. Hanya saja, tiba-tiba tangan dan kaki kanan sudah tidak dapat digerakkan serta tak mampu berbicara.

Hingga akhirnya, ia kemudian dirujuk di RSUD Sinjai dengan kondisi badan kaku dan tak mampu berbicara.

Kini, kondisi Azwar Anas hanya bisa terbaring di rumahnya dan tak mampu melakukan aktivitas seperti biasanya. Kabarnya, salah satu faktor penyebabnya adalah kurang istirahat atau kelelahan.

***

Berita Terkait

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi
Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Disparbud Sinjai Optimis Capai Target PAD Diakhir Tahun 2024
Hadirkan P2KP Unhas, Pemkab Sinjai Ekspose Perencanaan Pengelolaan SDA di 4 Desa

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Minggu, 24 November 2024 - 19:23

Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29

Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi

Sabtu, 23 November 2024 - 11:23

Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024

Berita Terbaru