Bawa Sabu 50 Kg untuk Diedar di Pinrang, Nur Jannah Mengaku Disuruh Sama Anak dan Menantunya

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Jannah dan Barqng bukti sabu. (Foto: dok, istimewa)

Nur Jannah dan Barqng bukti sabu. (Foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Wanita bernama Nur Jannah ditangkap di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada hari Selasa (19/3/2024).

Wanita berusia 50 tahun tersebut ditangkap di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, oleh Satuan Narkoba Polres Nunukan.

Nur Jannah adalah warga kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dia ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 50 kilogram (Kg).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa saat itu pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat bahwa akan melintas sabu dalam jumlah besar.

Mereka lalu mengintai dan berhasil menangkap Nur Jannah di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir Nunukan kemudian dibawa ke pelabuhan untuk menunjukkan barang bawaannya.

Setelah di Pelabuhan, barang bawaan Nur Jannah diperiksa melalui sinar X-ray dan ditemukanlah di dalam drum barang haram tersebut sebanyak 25 bungkus yang total keselurahannya 50 Kg.

“Barang (sabu) tersebut disembunyikan pelaku di dalam drum berwarna biru namun ditemukan saat diperiksa menggunakan sinar X-Ray,” ungkap Taufik, Minggu (24/3/2024).

Di hadapan polisi, Nur Jannah mengaku disuruh sama anak dan menantunya membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Kabupaten Pinrang untuk diedar di kabupaten Pinrang.

Nur Jannah mengaku diimingi uang sebesar 30 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar 100 juta rupiah jika berhasil membawa sabu tersebut sampai tujuan.

“Dia dijanjikan 30 ribu Ringgit Malaysia kalau berhasil membawa sampai ke Pinrang. Dia juga sudah diberi 5 Ribu Ringgit sebagai ongkos perjalanan,” terang Taufik.

Saat ini anak dan menantu Nur Jannah dalam pengejaran dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan sedangkan Nur Jannah telah mendekam di sel tahanan Polres Nunukan menanti proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Taufik. (***)

Berita Terkait

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman
Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
Bayu Toraya, Genrang Labobo, Masara Majaga Sando Batu, Gantala Jarang, Cemme Passili dan Tammu Taung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2024
Pendiri Perusahaan Yaga Yingde dan Cara Bergabung untuk Bagi bagi Bantuan ke Anak Sekolah
Serahkan Memori Banding Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kecelakaan, Mobil Dump Truck Menabrak Warkop di Bulukumba, Motor Terparkir Jadi Sasaran
Viral, Wanita Cantik ini Dianiaya, Muka Cantiknya Diludahi Pria Gegara Sebut Pelaku Mirip Alien

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:31

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 23:07

3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman

Kamis, 12 September 2024 - 15:36

Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:38

Bayu Toraya, Genrang Labobo, Masara Majaga Sando Batu, Gantala Jarang, Cemme Passili dan Tammu Taung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:45

Pendiri Perusahaan Yaga Yingde dan Cara Bergabung untuk Bagi bagi Bantuan ke Anak Sekolah

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26