Bawa Sabu 50 Kg untuk Diedar di Pinrang, Nur Jannah Mengaku Disuruh Sama Anak dan Menantunya

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Jannah dan Barqng bukti sabu. (Foto: dok, istimewa)

Nur Jannah dan Barqng bukti sabu. (Foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Wanita bernama Nur Jannah ditangkap di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada hari Selasa (19/3/2024).

Wanita berusia 50 tahun tersebut ditangkap di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, oleh Satuan Narkoba Polres Nunukan.

Nur Jannah adalah warga kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dia ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 50 kilogram (Kg).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa saat itu pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat bahwa akan melintas sabu dalam jumlah besar.

Mereka lalu mengintai dan berhasil menangkap Nur Jannah di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir Nunukan kemudian dibawa ke pelabuhan untuk menunjukkan barang bawaannya.

Setelah di Pelabuhan, barang bawaan Nur Jannah diperiksa melalui sinar X-ray dan ditemukanlah di dalam drum barang haram tersebut sebanyak 25 bungkus yang total keselurahannya 50 Kg.

“Barang (sabu) tersebut disembunyikan pelaku di dalam drum berwarna biru namun ditemukan saat diperiksa menggunakan sinar X-Ray,” ungkap Taufik, Minggu (24/3/2024).

Di hadapan polisi, Nur Jannah mengaku disuruh sama anak dan menantunya membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Kabupaten Pinrang untuk diedar di kabupaten Pinrang.

Nur Jannah mengaku diimingi uang sebesar 30 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar 100 juta rupiah jika berhasil membawa sabu tersebut sampai tujuan.

“Dia dijanjikan 30 ribu Ringgit Malaysia kalau berhasil membawa sampai ke Pinrang. Dia juga sudah diberi 5 Ribu Ringgit sebagai ongkos perjalanan,” terang Taufik.

Saat ini anak dan menantu Nur Jannah dalam pengejaran dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan sedangkan Nur Jannah telah mendekam di sel tahanan Polres Nunukan menanti proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Taufik. (***)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59

HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Berita Terbaru