Bawa 2 Bal Sabu, Mahasiswa Asal Sidrap Ditangkap di Kamar Kostnya di Makassar

- Redaksi

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FA (21), bersama dua bal narkoba jenis sabu usai diamankan Polisi

FA (21), bersama dua bal narkoba jenis sabu usai diamankan Polisi

Beritasulsel.com – oknum mahasiswa berinisial FA, warga Kelurahan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di kamar kostnya di Jalan Batua Raya 3, Kota Makassar pada Sabtu dini hari (03/12/22), sekira pukul 01.00 wita.

Pria berusia 21 tahun tersebut ditangkap oleh Team Khusus unit 3 Satuan Narkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Timsus, Kompol Andi Sofyan karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu sabu.

Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 bal dengan berat sekitar 97,9 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari kamar kost FA yakni 2 buah timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 gawai Android merk Oppo warna biru, serta 1 buah Handphone merek iPhone 12 warna biru, termasuk sebuah plastik besar berisi sachet kosong.

Kepada wartawan, Andi Sofyan mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa kamar kost FA kerap ditempati bertransaksi narkoba sekaligus berpesta narkoba.

“Berdasarkan dari laporan informasi kami, jika yang bersangkutan (FA_red) sering pesta narkoba disertai adanya transaksi di rumah kontrakannya itu,” ungkap Andi Sofyan, dikonfirmasi melalui telpon genggamnya.

Menurut pengakuan FA, kata Andi Sofyan, Sabu tersebut adalah miliknya yang rencananyanga akan ia jual kepada pembelinya, sabu tersebut FA dapat dari rekannya yang tinggal di Kabupaten Sidrap.

“Dan FA baru ingin menjualnya kepada pembelinya dan sabu itu didapatkan dari kabupaten Sidrap,” jelas Andi Sofyan.

Saat ini oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar tersebut, diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut, FA akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (hr/bss)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru