Beritasulsel.com – oknum mahasiswa berinisial FA, warga Kelurahan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di kamar kostnya di Jalan Batua Raya 3, Kota Makassar pada Sabtu dini hari (03/12/22), sekira pukul 01.00 wita.
Pria berusia 21 tahun tersebut ditangkap oleh Team Khusus unit 3 Satuan Narkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Timsus, Kompol Andi Sofyan karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu sabu.
Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 bal dengan berat sekitar 97,9 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari kamar kost FA yakni 2 buah timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 gawai Android merk Oppo warna biru, serta 1 buah Handphone merek iPhone 12 warna biru, termasuk sebuah plastik besar berisi sachet kosong.
Kepada wartawan, Andi Sofyan mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa kamar kost FA kerap ditempati bertransaksi narkoba sekaligus berpesta narkoba.
“Berdasarkan dari laporan informasi kami, jika yang bersangkutan (FA_red) sering pesta narkoba disertai adanya transaksi di rumah kontrakannya itu,” ungkap Andi Sofyan, dikonfirmasi melalui telpon genggamnya.
Menurut pengakuan FA, kata Andi Sofyan, Sabu tersebut adalah miliknya yang rencananyanga akan ia jual kepada pembelinya, sabu tersebut FA dapat dari rekannya yang tinggal di Kabupaten Sidrap.
“Dan FA baru ingin menjualnya kepada pembelinya dan sabu itu didapatkan dari kabupaten Sidrap,” jelas Andi Sofyan.
Saat ini oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar tersebut, diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut, FA akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (hr/bss)