Batasi Wartawan Liput Debat Calon Bupati, Ketua KPU Sidrap Tidak Paham Kebebasan Pers?

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafruddin Wela. Foto: doc, pribadi)

Syafruddin Wela. Foto: doc, pribadi)

SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap membatasi wartawan yang ingin meliput acara debat calon Bupati Sidrap yang akan diselenggarakan Minggu malam (27/10/2024).

Kabarnya, hanya lima wartawan yang diundang atau diperkenankan meliput kegiatan tersebut yang akan digelar di Aula SKPD Kabupaten Sidrap.

Hal itu menuai sorotan dari sejumlah awak media, salah satunya adalah Syafruddin Wela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, pembatasan akses media ini tidak hanya mengecewakan tetapi juga menghambat tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Apalagi, kata dia, kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan agenda penting yakni debat publik pasangan cabup dan cawabup kabupaten Sidrap.

“Pasti teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPU, kenapa harus dibatasi untuk menjalankan tugasnya, apakah Ketua KPU tidak paham kebebasan Pers?,” sesal Syafruddin, Sabtu (26/10).

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut Syafruddin, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ancaman hukumannya tidak main main loh, dua tahun dan denda maksimal 500 juta Rupiah. Maka dari itu kami meminta kepada Ketua KPU agar tidak membatasi teman teman media karena tentu ini adalah pelanggaran dan mengekang kebebasan pers,” katanya menandaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari, belum berhasil dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap
Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap
Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya
Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:32

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:57

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Senin, 17 Maret 2025 - 08:18

Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya

Senin, 10 Maret 2025 - 01:06

Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11