SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap membatasi wartawan yang ingin meliput acara debat calon Bupati Sidrap yang akan diselenggarakan Minggu malam (27/10/2024).
Kabarnya, hanya lima wartawan yang diundang atau diperkenankan meliput kegiatan tersebut yang akan digelar di Aula SKPD Kabupaten Sidrap.
Hal itu menuai sorotan dari sejumlah awak media, salah satunya adalah Syafruddin Wela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai, pembatasan akses media ini tidak hanya mengecewakan tetapi juga menghambat tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Apalagi, kata dia, kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan agenda penting yakni debat publik pasangan cabup dan cawabup kabupaten Sidrap.
“Pasti teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPU, kenapa harus dibatasi untuk menjalankan tugasnya, apakah Ketua KPU tidak paham kebebasan Pers?,” sesal Syafruddin, Sabtu (26/10).
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut Syafruddin, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ancaman hukumannya tidak main main loh, dua tahun dan denda maksimal 500 juta Rupiah. Maka dari itu kami meminta kepada Ketua KPU agar tidak membatasi teman teman media karena tentu ini adalah pelanggaran dan mengekang kebebasan pers,” katanya menandaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari, belum berhasil dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)