Bapas Makassar Terima Klien Bebas Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terima Klien bebas Integrasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi wilayah kerja Bapas Kelas I Makassar.

Sebanyak 12 orang Klien bebas Integrasi dari berbagai UPT diserahterimakan di Bapas Makassar. Jumat, (31 Januari 2025).

Ke 12 klien Bapas Kelas I Makassar tersebut berasal dari:
– UPT Rutan Jeneponto sebanyak 1 Orang.
– Rutan Makassar sebanyak 5 orang.
– Rutan Bantaeng sebanyak 2 Orang.
– Lapas Bulukumba sebanyak 2 Orang.
– Rutan Malino sebanyak 1 orang.
– Rutan Selayar sebanyak 1 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Foto: Humas Bapas Makassar)

Selanjutnya para Klien akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan, baik itu Pembimbingan Kepribadian ataupun Pembimbingan Kemandirian sesuai dengan kebutuhan Klien.
*(Humas Bapas Makassar).

Berita Terkait

Perbup Nomor 32 Tahun 2024, Legislator PKB DPRD Bantaeng: Apresiasi Untuk Pj Bupati Andi Abubakar Terkait Pembebasan Biaya Untuk Korban Tindak Pidana Pembusuran di RSUD Anwar Makkatutu
2 Tersangka Kasus Korupsi Appareng Sinjai Ditahan, Jaksa Ultimatum Pemilik Perusahaan 
Mendapat Arahan Dari JAMintel Kejaksaan RI, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng: Jaksa Siap Kunjungi Semua Desa
Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis
JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’
KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’
Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:47

Perbup Nomor 32 Tahun 2024, Legislator PKB DPRD Bantaeng: Apresiasi Untuk Pj Bupati Andi Abubakar Terkait Pembebasan Biaya Untuk Korban Tindak Pidana Pembusuran di RSUD Anwar Makkatutu

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:40

Bapas Makassar Terima Klien Bebas Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:13

2 Tersangka Kasus Korupsi Appareng Sinjai Ditahan, Jaksa Ultimatum Pemilik Perusahaan 

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:08

Mendapat Arahan Dari JAMintel Kejaksaan RI, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng: Jaksa Siap Kunjungi Semua Desa

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:08

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

Berita Terbaru