Beritasulsel.com – Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) mengamankan pria berinisial WS yang diduga bandar obat terlarang daftar G jenis Tramadol dan THD.
Pria berusia 25 tahun tersebut adalah warga Dusun Sumber Urip Desa Sidomakmur, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Lutra.
Dia ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu 26 Juni 2021 bersama ribuan butir obat terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande kepada wartawan mengatakan bahwa WS ditangkap bersama 128 butir obat terlarang jenis Tramadol dan 900 butir jenis THD.
Saat diperiksa, kata Ferasmus, WS mengaku bahwa obat terlarang tersebut dia pesan dari orang yang tidak ia kenal di Siwa Kabupaten Wajo Sulsel pada bulan Juni 2021 di depan Pasar Sentral Bone-bone.
WS mengaku sekali memesan obat daftar G, ia mengirim uang sebanyak Rp3.400.000 untuk mendapatkan Tramdol 200 butir, THD satu Box berisi 1.000 butir.
“Selain WS, Personel Satres Narkoba juga menangkap AN berusia 21 tahun dan IK 19 tahun pada hari jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 Wita di Dusun Lemahbang Desa Patoloan Kecamatan Bone-bone,” terang Ferasmus.
“Saat ini ketiganya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lutra guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Bandar Obat Terlarang di Lutra Ditangkap.
Editor: Heri