Parepare, Sulsel – Polres Parepare berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu diungkapkan oleh Kasar Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi. Rabu, 14/12/2022.
Deki mengatakan bahwa pelaku H (37) yang berprofesi sebagai pemulung di Parepare diringkus usai dilaporkan telah menganiaya korbannya yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat korban baru tiba dari Rappang, Kabupaten Sidrap, disitu pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan dikepal yang mengenai lengan tangan kiri korban,” ucap Deki.
“Informasinya bahwa penganiayaan terhadap korban sudah sering dilakukan,” ungkapnya.
Deki menjelaskan bahwa setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dengan alasan kesal terhadap korban.
“Saat ini pelaku dibawa dan diamankan di Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)