Aniaya Bapak Hingga Tewas, 2 Wanita ini Terancam 12 Kali Lebaran di Penjara

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Darmansyah, 56, Jalan Kauman, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kaltim, tewas secara mengenaskan dihabisi anak dan keponakannya sendiri.

Pembunuhan itu, dipicu sakit hati para tersangka setelah ditegur korban. Namun, di sisi lain ada dugaan kasus ini terjadi sebagai puncak kekesalan lantaran harta warisan.

Kasus ini bermula, Sabtu (1/6) sekitar pukul 16.15 Wita. Saat itu kedua tersangka Siti Sunianingsih alias Nia, 31, warga Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, dan Armadyah alias Arma, 32, warga Jalan Sumber Mulia, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, datang ke rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya datang untuk memberikan zakat kepada sang nenek, Siti Sarah yang tinggal di rumah korban,” terang Wakapolsek Balikpapan Utara AKP Wiyono, (3/6).

Ketika berada di depan rumah, Nia berteriak untuk memanggil neneknya. Namun, teriakannya ditegur korban. Darmansyah mengingatkan anak perempuannya itu untuk tidak membuat keributan lantaran tak enak dengan tetangga yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Korban menegur. Jangan teriak-teriak, enggak enak didengar tetangga,” imbuhnya.

Sayang teguran itu lantas dibalas sang anak dengan kalimat binatang. Darmansyah yang bekerja sebagai sopir ambulans itu pun terpancing emosinya. Dia mendatangi Nia, tapi Nia langsung memegang baju korban.

Melihat reaksi tersebut, korban hendak menampar anaknya. Namun tangan korban dipegang oleh pelaku lainnya, Arma, yang merupakan keponakan korban. Tanpa memedulikan pria di hadapannya adalah sang ayah, Nia kemudian menampar Darmansyah.

“Setelah berhadapan, baju korban dipegang salah satu pelaku (Nia), dan muka korban ditampar pelaku,” ujar Wiyono.

Korban yang menerima tamparan langsung membalasnya. Larut dalam pertengkaran, Arma tiba-tiba mengambil helm dan berkali-kali memukul kepala korban. Bahkan saat kondisi korban terjatuh akibat ditampar Nia. Mendengar keributan, anak korban lainnya, Dea, langsung memanggil ibunya (istri korban), Hariyani, yang ada di dalam rumah.

“Keributan lalu dilerai istri korban. Korban pun dibawa menjauh dari para tersangka. Namun baru tiga langkah, korban langsung ambruk,” bebernya.

Diduga ketika ambruk, wajah Darmansyah membentur aspal. Sayang, saat melihat ayahnya ambruk, para tersangka tidak ikut menolong. Bahkan, keduanya memberikan kalimat “mampus kamu”. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka di Mapolsek Balikpapan Utara.

Korban lantas ditolong anak lelakinya, Ahmad Maulana, yang saat kejadian sedang menjaga parkir di pasar Ramadan, tak jauh dari lokasi kejadian. “Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan untuk mendapat pertolongan. Namun tak lama, korban dinyatakan telah meninggal,” ujar Wiyono.

Di hadapan awak media, para tersangka mengakui perbuatannya. Arma, yang diduga berperan memukul kepala korban menggunakan helm hanya bisa menangis. Sementara itu, Nia menjelaskan, keributan yang merenggut nyawa ayahnya itu merupakan puncak kekesalan karena menyangkut harta warisan berupa sertifikat rumah.

“Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia (korban) yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia (korban),” ungkap Nia.

Perempuan berbadan gemuk itu berkilah sebagai yang pertama kali memulai keributan. Sang ayah dituding yang hendak memukulnya. Meski tidak kena, dia membalas dengan memukul ayahnya. Baik menggunakan tangan kosong hingga memakai helm dibantu Arma. “Bapak duluan yang mau mukul saya. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm, dia pukul saya,” ujarnya.

Nia dan Arma pun dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga kemarin, penyidik menyebut masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua helm yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban, serta satu lembar pakaian milik korban.[src]

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58