Anggota DPRD Kolaka Tewas Usai Dipijat Wanita Cantik di Kamar Hotel

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mayat korban saat dievakuasi petugas kepolisian, (foto: istimewa)

mayat korban saat dievakuasi petugas kepolisian, (foto: istimewa)

Beritasulsel.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tewas di kamar mandi hotel, pada Senin dini hari tadi (9/10/2023).

Korban bernama Syarifuddin Sunu berusia 57 tahun, korban tewas di kamar mandi salah satu hotel di Jalan Supu Yusuf, kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, kota Kendari.

Informasi yang dihimpun, saat ini mayat korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bahayangkara Kota Kendari untuk dilakukan visum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Fathurahman yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Dia mengatakan bahwa pada pukul 22.40 WITA, korban menghubungi seorang wanita agr datang ke hotel tersebut untuk memijatnya.

“Tukang pijat tersebut berinisial E berusia 38 tahun,” tutur Eka mengurai kronologi kejadian.

Sekitar pukul 23.09 WITA, E tiba di hotel dan langsung berbincang bincang dengan korban kemudian memijat badan dan kaki korban hingga selesai.

Setelah itu, E mengenakan kembali jaketnya bersiap siap untuk pulang disusul korban beranjak ke kamar mandi kemudian menyuruh E mengambil sendiri uang di kantong celana korban.

“Beberapa saat kemudian, tiba tiba E mendengar korban terjatuh di kamar mandi. Saat E ke kamar mandi, dia melihat korban sudah terbaring, E langsung lari memanggil pegawai hotel,” terang Eka.

Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi kejadian melakukan olah TKP sembari mengevakuasi mayat anggota DPRD tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Anggota kami datang dan mengamankan TKP kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit,” pungkasnya.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terbaru