BANTAENG – Personel Satlantas Polres Bantaeng Polda Sulsel yang dipimpin Kasat Lantas AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH mendatangi lima (5) bengkel diwilayahnya untuk memberikan sosialisasi larangan menjual knalpot bogar atau brong kepada masyarakat. Senin, 7 February 2022.
Kelima bengkel yang didatangi tersebut yaitu, Bengkel Budi jaya, Bengkel Mas Motor, Bengkel Viktor motor, Bengkel Pojok dan Bengkel Petronas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Bantaeng mengatakan bahwa, dalam sosialisasi kali ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual Knalpot bogar / brong lagi.
“Penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lanjut kata Kasat, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot bogar/brong dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar,” jelas Kasat Lantas.
*(Artikel ini telah tayang di akun medsos facebook Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Dayu Arry).