AKP Dayu Arry Kunjungi Bengkel Penjual Knalpot Dan Sosialisasi Larangan Menjual Knalpot Bogar

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG – Personel Satlantas Polres Bantaeng Polda Sulsel yang dipimpin Kasat Lantas AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH mendatangi lima (5) bengkel diwilayahnya untuk memberikan sosialisasi larangan menjual knalpot bogar atau brong kepada masyarakat. Senin, 7 February 2022.

Kelima bengkel yang didatangi tersebut yaitu, Bengkel Budi jaya, Bengkel Mas Motor, Bengkel Viktor motor, Bengkel Pojok dan Bengkel Petronas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Bantaeng mengatakan bahwa, dalam sosialisasi kali ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual Knalpot bogar / brong lagi.

“Penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjut kata Kasat, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot bogar/brong dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar,” jelas Kasat Lantas.

*(Artikel ini telah tayang di akun medsos facebook Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Dayu Arry).

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’
Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI
Menuntut Tanggung Jawab, APRBM Berkolaborasi dengan LSM TKP Unjuk Rasa Didepan Kantor PLN Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng Herlina Aris Berikan Apresiasi Bupati Uji Nurdin Tentang TPP Bagi ASN, Misbahuddin Basri Titip 4 Pesan untuk Bupati
Pemkab Bantaeng Bersama RSUD Anwar Makkatutu dan Dinkes, Gelar Baksos Smart ASN Bangkit

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Jumat, 18 April 2025 - 21:40

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’

Kamis, 17 April 2025 - 23:23

Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI

Rabu, 16 April 2025 - 21:17

Menuntut Tanggung Jawab, APRBM Berkolaborasi dengan LSM TKP Unjuk Rasa Didepan Kantor PLN Bantaeng

Rabu, 16 April 2025 - 16:11

Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis

Berita Terbaru