Akbar Ali jadi Narsum Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pemilu 2024

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali hadir secara daring sekaligus menjadi narasumber pada seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia BKSDN Kemendagri.

Dalam pemaparannya, Akbar Ali atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kota Parepare menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BKSDN Kemendagri sebagai pemrakarsa kegiatan tersebut dan hal itu, kata dia, sebagai bukti sinergitas Kemendagri dan Pemerintah Kota Parepare.

Para penyandang disabilitas, lanjutnya, mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya. Jaminan atas hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan para penyandang disabilitas telah tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi “penyandang disabilitas memiliki hak diantaranya hak hidup, hak berbas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, politik dan lain-lain”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Akbar Ali menekankan Pemerintah Daerah harus hadir untuk menegakkan hak-hak penyandang disabilitas, sebagai anak-anak bangsa yang juga harus berkontribusi untuk menghadapi masa depan.

“Pemerintah Kota Parepare telah memiliki Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini bertujuan memberikan dasar dan penguatan dalam perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan fasilitas dan aksesibilitas serta menjamin terselenggaranya penghormatan, pemajuan, pelindungan, pemberdayaan, penegakan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya secara optimal dan tanpa diskriminasi,” ucap Akbar Ali.

Pejabat Kemendagri ini menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 mulai hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.

“Itu diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia,” ungkap dia.

Pemilu, lanjutnya, merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan. Karenanya semua golongan masyarakat harus tercakup untuk dapat menggunakan hal pilih, tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. Pelaksanaan pemilu akses untuk mempermudah penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya ini perlu dilakukan.

“Selain itu, melibatkan para penyandang disabilitas dalam setiap tahapan juga sangat penting. Dengan demikian diharapkan, penyandang disabilitas juga dapat menyalurkan hak pilihnya secara tepat dan sesuai dengan pilihannya,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru