Akbar Ali jadi Narsum Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pemilu 2024

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali hadir secara daring sekaligus menjadi narasumber pada seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia BKSDN Kemendagri.

Dalam pemaparannya, Akbar Ali atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kota Parepare menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BKSDN Kemendagri sebagai pemrakarsa kegiatan tersebut dan hal itu, kata dia, sebagai bukti sinergitas Kemendagri dan Pemerintah Kota Parepare.

Para penyandang disabilitas, lanjutnya, mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya. Jaminan atas hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan para penyandang disabilitas telah tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi “penyandang disabilitas memiliki hak diantaranya hak hidup, hak berbas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, politik dan lain-lain”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Akbar Ali menekankan Pemerintah Daerah harus hadir untuk menegakkan hak-hak penyandang disabilitas, sebagai anak-anak bangsa yang juga harus berkontribusi untuk menghadapi masa depan.

“Pemerintah Kota Parepare telah memiliki Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini bertujuan memberikan dasar dan penguatan dalam perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan fasilitas dan aksesibilitas serta menjamin terselenggaranya penghormatan, pemajuan, pelindungan, pemberdayaan, penegakan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya secara optimal dan tanpa diskriminasi,” ucap Akbar Ali.

Pejabat Kemendagri ini menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 mulai hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.

“Itu diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia,” ungkap dia.

Pemilu, lanjutnya, merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan. Karenanya semua golongan masyarakat harus tercakup untuk dapat menggunakan hal pilih, tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. Pelaksanaan pemilu akses untuk mempermudah penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya ini perlu dilakukan.

“Selain itu, melibatkan para penyandang disabilitas dalam setiap tahapan juga sangat penting. Dengan demikian diharapkan, penyandang disabilitas juga dapat menyalurkan hak pilihnya secara tepat dan sesuai dengan pilihannya,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses
Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan
Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional
Resmi Dilantik Presiden, Tasming Hamid–Hermanto Siap Wujudkan Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju
Dampak Efisiensi Anggaran, DAK Tidak Kucur Hingga Perayaan HUT Kota Digelar Sederhana
RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat Hari Persatuan Farmasi Indonesia
Peringati HUT Kota Parepare ke-65, Direktur RSUD Andi Makkasau Pimpin Jajaran Gelar Kerja Bakti
Kadisporapar Parepare Buka Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi 2025, Harap Lahir Atlet Level Nasional dan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:49

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:41

Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:12

Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Resmi Dilantik Presiden, Tasming Hamid–Hermanto Siap Wujudkan Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:27

Dampak Efisiensi Anggaran, DAK Tidak Kucur Hingga Perayaan HUT Kota Digelar Sederhana

Berita Terbaru