Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih di halaman. Kantor KPU Kota Parepare. Selasa, 13/2/2024.
Hadir sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Forkopimda dan Ketua Bawaslu Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengatakan bahwa Pemerintah Kota Parepare sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemihan Umum Kota Parepare yaitu melaksanakan pemusnahan Surat Suara yang rusak maupun yang lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan surat suara tersebut, kata dia, dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Pemusnahan kelebihan surat suara ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kecurangan dalam proses Pemilu. Pemusnahan surat suara yang dilakukan ini telah berdasarkan Keputusan KPU tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola bahwa surat suara yang lenih ataupun rusak wajib untuk dimusnahkan,” ucap Akbar Ali.
Pada kesempatan itu, Akbar Ali mengajak semua pihak untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum terkait Pemilu.
“Mari kita ciptakan Pemilu yang bersih dan adil, sebagai wujud nyata dari kedewasaan berdemokrasi. Dan Kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Pemilu yang aman dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan representative,” ungkapnya.
“Saya memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mensukseskan Pemilu 2024, termasuk menjaga situasi yang aman, nyaman dan kondusif untuk Kota Parepare,” tandasnya.
Diketahui, Detail Kertas Suara Yang Dimusnahkan :
– Pasangan Calon Presiden 475 Lembar
– DPR RI : 1.017 Lembar
– DPRD I : 5.222 Lembar
– DPRD II : 3.162 Lembar
– DPD : 409 Lembar
Total : 10.285 Lembar (*)