Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri dan membuka sosialisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan keuangan daerah di Auditorium BJ Habibie, Kota Parepare. Sabtu, 7/9/2024.
Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki arti yang sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kota Parepare dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pengelolaan pertanggungjawaban DAK, sehingga hal tersebut merupakan upaya penataan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Sosialisasi tersebut, kata dia akan memberikan bekal bagi setiap instansi, khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas selaku pejabat pengelola keuangan SKPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fungsi utama dari Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai sumber untuk mendanai belanja daerah yang tertuang di dalam APBD. PAD merupakan salah satu komponen pendapatan di luar dana perimbangan serta pendapatan lain,” ucap Akbar Ali.
Akbar mengungkapkan momen sosialisasi itu sungguh suatu peluang yang sangat baik bagi setiap instansi untuk menambah wawasan dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan ke depan. Potensi terjadinya permasalahan pengelolaan keuangan dimasa yang akan datang masih cukup besar dan tidak akan mungkin dihindari, karena regulasi pengelolaan keuangan setiap saat juga dapat berubah-ubah.
“Disisi lain kita masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia aparatur yang memahami berbagai peraturan keuangan secara komprehensif. Namun demikian saya berharap kiranya permasalahan tersebut dapat dijadikan pelajaran yang berharga untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” ungkap dia.
Oleh karena itu, ia berharap dengan melalui sosialisasi ini, akan menciptakan suatu kesatuan pemahaman dan kesamaan persepsi, sehingga akan semakin memudahkan dalam memutuskan dan memecahkan persoalan-persoalan pokok dan strategis yang terjadi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah.
Diketahui, tujuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. PAD merupakan sumber pendapatan yang berasal dari potensi dan kekayaan daerah itu sendiri, dan berfungsi sebagai sumber untuk mendanai belanja daerah yang tertuang di dalam APBD.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). (*)