Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali membuka kegiatan Mini Workshop Percepatan Peraturan Walikota UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) di Cafe Lagota, Kota Parepare. Rabu, 22/11/2023.
Selain membuka kegiatan, Akbar Ali juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) itu.
Akbar Ali mengapresiasi kegiatan itu. Menurutnya, YLP2EM membuktikan dirinya sebagai memiliki peran penting sebagai salah satu NGO telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan di Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“UPTD PPA bertujuan untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ucap Akbar Ali.
UPTD PPA, kata dia, merupakan respon pemerintah terhadap isu kekerasan. Negara bertanggungjawab untuk memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Salah satunya, dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA,” ungkapnya.
Akbar mengungkapkan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 B ayat (2) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia Dalam hal mewujudkan perlindungan perempuan dan anak, maka hal yang menjadi perhatian utama adalah penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya mengharapkan melalui kegiatan mini workshop yang diselenggarakan hari ini dapat mempercepat Peraturan Walikota pembentukan UPTD PPA. Kehadiran UPTD PPA ini dapat segera hadir sebagai lembaga yang akan memberikan perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya. (*)