Akbar Ali Buka Bimtek Perwali Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Disiplin ASN

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri dan membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan lingkup Pemerintah Kota Parepare di Hotel Platinum, Kota Parepare. Selasa, 14/11/2023.

Bimtek tersebut menyangkut Perwali Nomor 48 tahun 2023 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, Kepala BKPSDMD Kota Parepare dan sejumlah kepala SKPD lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Akbar Ali memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu sangat penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman kepada seluruh ASN untuk memperlihatkan kapasitas dan kompetensi sebagai abdi negara.

“Kita serahkan secara totalitas jiwa dan raga untuk mengabdikan diri. Dalam melakukan pengelolaan pemerintahan khususnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya hendaknya ASN selalu memegang teguh prinsip pengabdian, kedisiplinan dan keikhlasan. Marilah kita kerja secara profesional, jangan terpengaruh dengan kepentingan orang-orang tertentu,” ucap Akbar Ali.

Akbar Ali berpesan agar menjadikan profesi ASN sebagai jalan ibadah. Penting bagi seluruh ASN, kata dia untuk mengembangkan diri, berpikir kritis, berinovasi sehingga memiliki daya saing yang positif. ASN merupakan ‘mesin utama’ mendorong peradaban baru dalam kelembagaan pemerintah dengan menjalankan program pembangunan. ASN merupakan aset terbaik bangsa dalam menjalankan roda pemerintahan di masa mendatang.

“Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan dengan baik. Saya berharap kita dapat mencermati aturan yang ada dan menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai ASN,” ungkap Akbar Ali.

Perwali Nomor 48 tahun 2023 tentang disiplin ASN, lanjut Akbar meliputi tentang kewajiban dan larangan ASN, Hukuman Disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, proses penjatuhan hukuman disiplin, hari kerja, jam kerja dan kehadiran kerja, pelanggaran dan sanksi serta pengawasan dan pembinaan.

“Salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam disiplin ASN adalah tidak terlibat dalam dukungan politik. Saya ingin menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Pemkot Parepare untuk tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat dalam proses pelaksanaan Pilkada,” paparnya.

“Saya juga mengingatkan agar saudara yang dapat bekerja dengan sungguh – sungguh dan penuh semangat, disertai dengan niat yang tulus untuk membangun dan meningkatkan prestasi terbaik yang bisa saudara persembahkan demi kemajuan Kota Parepare,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru