Beritasulsel.com – Agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, yang diduga memotong bantuan BPNT sebanyak Rp30 ribu, mendapat peringatan terakhir dari Bank Mandiri.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum LSM Asatu Bulukumba Ardianto Sudra yang ditemui usai melakukan audiens dengan Bank Mandiri, Senin (25/4/22).
“Kami baru saja melakukan audiens dengan pihak Bank Mandiri selaku pihak yang menaungi seluruh Agen BPNT di Bulukumba, dan hasilnya, Bank Mandiri tidak serta merta mencopot Agen yang melakukan kecurangan tapi terlebih dahulu diberi peringatan, dan bila berbuat lagi maka langsung dicopot, begitu penyampaian pihak Bank ke kami,” tutur Ardianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Agen BPNT Desa Bontomanai tidak dipecat hanya diberi warning berupa SP 3 dan bila ditemukan dikemudian hari agen tersebut melakukan kecurangan lagi, maka Bank Mandiri baru akan mencopotnya,” sambungnya.
“Jadi ke depan, kami berharap kepada semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak segan segan melapor jika terjadi penyaluran BPNT yang tidak sesuai dengan pedoman atau melihat ada kecurangan dalam penyaluran,” pungkasnya.
Selain itu, masih kata Ardianto, pihak Bank Mandiri juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pemotongan bantuan BPNT yang diduga dilakukan oleh Agen BPNT Desa Bontomanai itu terus berlanjut ke Kejaksaan.
“Katanya begitu, kasus ini sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Pihak Bank Mandiri meminta kami mengawal kasus ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, lanjut ke halaman 2
Halaman : 1 2 Selanjutnya