Beritasulsel.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama 80 Kiligram (Kg) sabu selaku barang bukti, Senin (11/8/2025).

Informasi yang berhasil dirangkum, ketiga pria yang ditangkap tersebut masing masing bernama, Bukhori, Muhammad Alwi, dan Herman.

Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Alwi dan Bukhori, sementara Herman, masih berstatus saksi.

Pelaku membawa barang haram tersebut dalam kemasan teh hijau merek Guanyiwang sebanyak 80 bungkus dan berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

Kepada wartawan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan Mattirotasi, Parepare, pada Senin 11 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi itu, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai Parepare melakukan pengintaian dan melihat dua orang pria berpindah dari mobil Suzuki Carry ke mobil dobel cabil warna putih dengan gerak gerik mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menyergap kedua pria tersebut bersama sopir dan juga barang bukti 80 Kg sabu serta satu paket kecil berisi 1,5 gram sabu, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dua unit mobil.

“Selanjutnya dua dari tiga orang tersebut kini telah dijadikan tersangka, keduanya adalah B (Bukhori) sebagai kurir pengendali, MA (Muhammad Alwi) sebagai kurir dan satu orang yakni H (Herman) masih berstatus saksi,” terang Brigjen Pol Eko.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Eko mengatalan bahwa Herman masih ditetapkan sebagai saksi lantaran pria tersebut mengaku hanya mengantarkan tersangka Bukhori dan Muhammad Alwi dari Kabupaten Barru ke Parepare.

“Tapi meski begitu, pengakuan H (Herman) ini masih tetap kami dalami,” tegasnya menandaskan. (*)