Beritasulsel.com – Personil Polres Pinrang berhasil meringkus enam orang pria yang bekerja sebagai penjual minuman keras jenis ballo, Minggu (24/11/2019).
Penangkapan itu dilakukan oleh satuan reskrim dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris. Keenam pria tersebut diringkus di Lingkungan Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Para pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, masing masing berinisial
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. M alias AFFANG (22) penjual ballo alamat Jalan Teuku umar Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Ia mengangkut minuman tradisional yang memabukkan jenis ballo / tuak sebanyak 4 jerigen sekitar 120 liter.
2. MA (29) pekerjaan penjual ballo warga Jalan Seroja Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Saat ditangkap MA mengangkut ballo/tuak sebanyak 6 jerigen atau sekitar 80 liter.
3. SU (17), pekerjaan penjual ballo warga Lerang lerang Kecamatan Paleteang, Pinrang. Saat ditangkap SU mengangkut ballo /tuak sebanyak 2 jerigen atau sekitar 50 liter.
4. AB alias Ambo Anto (75), pekerjaan penjual ballo alamat Kampung Madimeng Kecamatan Paleteang, Pinrang, mengangkut minuman tradisional jenis ballo /tuak sebanyak 2 jerigen atau sekitar 35 liter.
5. BU (30) pekerjaan penjual ballo alamat Amassangang Kecamatan Paleteang, Pinrang. Ia mengangkut minuman tradisional jenis ballo /tuak sebanyak 4 jerigen atau sekitar 100 liter.
6. SA (45) pekerjaan penjual ballo alamat Malimpung Kec. Patampanua Kab. Pinrang mengangkut minuman tradisional jenis ballo /tuak sebanyak 4 jerigen atau sekitar 100 liter.
“Ada tujuh yang berhasil diamanka namun satu diantaranya adalah perempuan berinisial RW alias Cika (19), warga Jalan Andi Johan Kecamatan Paleteang, Pinrang. Saat ditangkap ia mengangkut ballo /tuak sebanyak 4 jerigen atau sekitar 120 liter,” jelas Dharma melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini sesaat lalu.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti sebanyak 26 jerigen berisi ballo/tuak sekitar 605 liter telah dimankan di Mapolres Pinrang untuk dilakukan pembinaan. (hs/bss)