Beritasulsel.com – Empat orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali melalui rilisnya mengatakan, keempat terduga pelaku berinisial MA (24), warga Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba,
HE (24) dan SY (29), Warga Jalan Mangga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ES (19), warga Jalan Elang Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba,
Yang pertama diamankan kata Hambali, adalah HE dan SY. Keduanya ditangkap di Pappae Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Selasa (11/03/2020).
“HE dan SY ditangkap bersama barang bukti dua sachet berisi narkoba jenis sabu dan 1 kaca pyrex” ungkap Hambali.
HE dan SY, kata dia, mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya yakni ES, uang yang dipakai membeli sabu tersebut berasal dari MA sebesar 500 ribu rupiah.
“Kini para terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bulukumba guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Heri Siswanto