20 Kg Sabu dari Makassar Ditangkap di Palu, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20 Kg Sabu dari Sulsel Ditangkap di Palu, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati. foto: istimewa

20 Kg Sabu dari Sulsel Ditangkap di Palu, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati. foto: istimewa

Beritasulsel.com – Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)..

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan bahwa barang haram tersebut diamankan di Kota Palu pada hari Rabu 13 September 2023.

“Sabu tersebut diamankan bersama 2 orang pria yang diduga kurir,” ungkap Dasmin pada press release yang digelar di Kota Palu, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan 20 Kg sabu tersebut, kata Dasmin, bermula saat pihaknya menangkap pria berinisial AR (43), di Jalan Moh Thamrin, Kecamatan Palu, pada hari Rabu (13/9).

Saat diintrogasi, AR memberikan petunjuk bahwa akan ada penyelundupan 20 Kg sabu dari Makassar ke Palu. Atas informasi itu, polisi kemudian mengatur strategi untuk mengungkap penyelundupan itu.

Polisi ke lokasi yang dimaksud AR dan menemukan pria berinisial R (43), warga Anoa Palu, datang mengambil minibus dari sebuah truk derek, dan R pun langsung disergap.

“Ketika R mengambil minibus, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. R tidak dapat berkutik saat polisi menemukan 20 Kg sabu di dalam mobil minibus tersebut,” tutur Dasmin.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni satu unit mobil Avanza, lima unit ponsel, satu buah ATM, buku rekening, dan satu buah bong. Dasmin mengungkap bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan ini.

“Peran keduanya adalah sama, yaitu menjemput barang tersebut,” tambahnya.

Dasmin menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk upaya untuk mengidentifikasi pemilik sabu tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Kami masih bekerja keras dan melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58