Beritasulsel.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba asal Kampung Ujung, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus, Sabtu (13/04/2019).
Kedua pelaku masing masing bernama Erwin Faisal alias Ciwing (22) dan Yaccing alias Angge (29).
Keduanya diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Pinrang yang mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Ujung kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Andi Sofyan membenarkan penangkapan dan piengungkapan itu. Ia mengatakan bahwa metode pengungkapan dengan cara pembelian secara terselubung alias undercover buy.
“Dimana salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli lalu meringkus kedua terduga pelaku” ujarnya, Minggu (14/04/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 2 ball plastik ukuran besar yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat dengan berat sekitar dua kilogram yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
“3 ball sachet plastik sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 kantongan plastik ukuran besar berwarna hitam, 3 plastik ukuran sedang berwarna bening, 1 handphone merek vivo berwarna hitam dan 2 speaker merek pioner berwarna hitam,” ungkapnya.
Awalnya kata dia, petugas meringkus Ciwing bersama satu sachet plastik bening berisi sabu. Setelah tertangkap, Ciwing mengakui bahwa barang tersebut masih ada yang ia titip ke rekannya yakni Angge.
Petugas lalu bergerak mengamankan Angge. Setelah diamankan, Angge mengakui telah menyimpan barang titipan Ciwing di speaker pioneer berwarna hitam. Polisi lalu menggeledah dan menemukan barang haram tersebut di dalam speaker.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.