2 Pria di Kendari Diringkus Usai Beli 1 Kilogram Ganja via Instagram

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Pria di Kendari Diringkus Usai Beli 1 Kilogram Ganja via Instagram

2 Pria di Kendari Diringkus Usai Beli 1 Kilogram Ganja via Instagram

Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi Satuan Narkoba Polresta Kendari.

Keduanya berinisial SAH berusia 27 tahun dan IR berusia 26 tahun.

Mereka ditangkap di kantor jasa pengiriman ID Ekspress di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari, pada hari Sabtu (19/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap bersama 1 kilogram narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Porlesta Kendari AKP Bahri membenarkan informasi itu.

“Iya mereka ditangkap sekitar pukul 10.30 wita di kantor ID Ekspress,” ungkap Bahri.

Saat diintrogasi, lanjutnya, SAH dan IR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang mereka pesan dari Medan via instagram.

1 kilogram ganja tersebut dikemas dalam 8 paket  dibungkus per paket kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik.

Namun pelaku mengaku hanya memesan satu paket saja dan telah mentransfer uang sebanyak 1,5 juta rupiah.

Namun yang datang sebanyak 8 paket dengan berat 1 kilogram.

“Alasannya, mereka pesan 1 paket saja dan telah mengirim uang (kepada penjual) sebanyak Rp1,5 juta dan ternyata yang datang 8 paket,” tutur Bahri.

Apa pun alasan pelaku, kini mereka telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Kendari menanti proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) undang jndang nkkor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (***/Heri).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru