Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi Satuan Narkoba Polresta Kendari.
Keduanya berinisial SAH berusia 27 tahun dan IR berusia 26 tahun.
Mereka ditangkap di kantor jasa pengiriman ID Ekspress di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari, pada hari Sabtu (19/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap bersama 1 kilogram narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Porlesta Kendari AKP Bahri membenarkan informasi itu.
“Iya mereka ditangkap sekitar pukul 10.30 wita di kantor ID Ekspress,” ungkap Bahri.
Saat diintrogasi, lanjutnya, SAH dan IR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang mereka pesan dari Medan via instagram.
1 kilogram ganja tersebut dikemas dalam 8 paket dibungkus per paket kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik.
Namun pelaku mengaku hanya memesan satu paket saja dan telah mentransfer uang sebanyak 1,5 juta rupiah.
Namun yang datang sebanyak 8 paket dengan berat 1 kilogram.
“Alasannya, mereka pesan 1 paket saja dan telah mengirim uang (kepada penjual) sebanyak Rp1,5 juta dan ternyata yang datang 8 paket,” tutur Bahri.
Apa pun alasan pelaku, kini mereka telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Kendari menanti proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) undang jndang nkkor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (***/Heri).