Beritasulsel.com – Polrestabes Makassar kembali menerbitkan pemberitahuan mengenai daftar pencarian orang (DPO) dua personilnya.
Dua personil Polrestabes Makassar sementara dalam pencarian adalah Aiptu Max Sahal dan Aiptu Andi Patto Hadjar yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan cara tidak melaksanakan tugas.
Diketahui Aiptu Max Sahal tidak masuk kantor serta tidak melaksanakan tugas selama 5 tahun atau 1825 hari kerja secara berturut-turut sejak 02 Februari 2015 tanpa ada pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Aiptu Andi Patto Hadjar tidak masuk kantor serta tidak melaksanakan tugas sejak 20 Januari 2015 secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan sampai dibauatnya DPO.
Pencarian dilakukan berdasarkan keduanya melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol H. Awaluddin mengatakan, apabila yang bersangkutan telah ditemukan segera menghubungi kepolisian di nomor handphone 0821 8919 4567 atau 0812 4238 564 atau Email idik.propam.polrestabesmks@gmail.com