2 Lagi Personel Polrestabes Makassar Jadi DPO, yang Melihat Diminta Hubungi Nomor ini

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polrestabes Makassar kembali menerbitkan pemberitahuan mengenai daftar pencarian orang (DPO) dua personilnya.

Dua personil Polrestabes Makassar sementara dalam pencarian adalah Aiptu Max Sahal dan Aiptu Andi Patto Hadjar yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan cara tidak melaksanakan tugas.

Diketahui Aiptu Max Sahal tidak masuk kantor serta tidak melaksanakan tugas selama 5 tahun atau 1825 hari kerja secara berturut-turut sejak 02 Februari 2015 tanpa ada pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Aiptu Andi Patto Hadjar tidak masuk kantor serta tidak melaksanakan tugas sejak 20 Januari 2015 secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan sampai dibauatnya DPO.

Pencarian dilakukan berdasarkan keduanya melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol H. Awaluddin mengatakan, apabila yang bersangkutan telah ditemukan segera menghubungi kepolisian di nomor handphone 0821 8919 4567 atau 0812 4238 564 atau Email idik.propam.polrestabesmks@gmail.com

[SUMBER]

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025
FGD Bersama Instansi Penegakan Hukum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kajari Bantaeng: Membahas Peningkatan Kualitas Persidangan Tipikor dan Tipidum

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:19

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49