Pelantikan Anggota Dewan terpilih DPRD Bantaeng periode 2024-2029 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, berlangsung pagi ini di DPRD Bantaeng. Rabu, (28 Agustus 2024).
Dari 30 Anggota Dewan yang terpilih, 2 diantarnya tidak dilantik hari ini.
Perihal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H saat dihubungi Beritasulsel network Beritasatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“2 Anggota Dewan terpilih 2024-2029 berstatus tersangka kasus korupsi tetap ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng dan hari ini tidak ikut dilantik,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.
2 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029 yang terpilih pada Pileg 2024 lalu dan tidak jadi dilantik bersama 28 Anggota Dewan terpilih ini adalah Muhammad Ridwan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan H Irianto dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua Anggota Dewan tersebut bisa ikut pelantikan, namun setelah surat balasan dari Pj Gubernur terbit dan dikaji bersama, disimpulkan tidak jadi dilantik.