Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 1,3 kilo gram barang haram sabu.
Ketiganya bernama Ramon (39), Awi (37) alamat Kota Tarakan dan Abd. Rahman alias Emmang (40) warga Desa Cacabala, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Pengungkapan itu kata Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Yudit Prasetyo, bermula pada hari Senin 20 Januari 2020. Saat itu salah satu anggotanya menghubungi seorang pria di Kalimantan yang berinisial E untuk membeli sabu sebanyak lima ball.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lelaki E lalu mengarahkan anggota yang menyamar agar langsung saja ke Kampung Massila, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Menurut E ada anggotanya yang sudah menunggu di kampung tersebut,” ujar Yudit mengurai awal mula pengungkapan itu, Rabu (22/01/2020).
Sekitar pukul 16.00 kata Yudit, personel yang menyamar bertemu dengan Awi anggota E di Kampung Mallang, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Awi lalu menghubungi Abd Rahman tidak lama kemudian Abd Rahman datang berboncengan dengan Ramon membawa sabu.
“Saat itulah penangkapan berlangsung ketiga pria ini langsung diamankan bersama barang bukti satu kantong plastik besar yang di dalamnya berisi lima ball paket sabu,” imbuh Yudit.
Saat diinterogasi, Abd Rahman mengaku masih menyimpan sisa sabu di rumah saudaranya di Kampung Massila, Kecamatan Duampanua. Sekitar pukul 17.00 Wita, personel langsung ke lokasi dan menggeledah rumah yang dimaksud dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilo gram yang disimpan pelaku dalam termos warna biru.
Sayangnya, Awi melarikan diri ke area sawah dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan. Selanjutnya, para pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Pinrang.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Subsider pasal pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Yudit. (hs/bss)