1,3 Kg Sabu Nyaris Beredar di Pinrang Sulsel Beruntung 3 Pelaku dan BB Berhasil Diamankan

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka saat dihadirkan pada press release di Mapolres Pinrang.

Ketiga tersangka saat dihadirkan pada press release di Mapolres Pinrang.

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 1,3 kilo gram barang haram sabu.

Ketiganya bernama Ramon (39), Awi (37) alamat Kota Tarakan dan Abd. Rahman alias Emmang (40) warga Desa Cacabala, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Pengungkapan itu kata Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Yudit Prasetyo, bermula pada hari Senin 20 Januari 2020. Saat itu salah satu anggotanya menghubungi seorang pria di Kalimantan yang berinisial E untuk membeli sabu sebanyak lima ball.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lelaki E lalu mengarahkan anggota yang menyamar agar langsung saja ke Kampung Massila, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Menurut E ada anggotanya yang sudah menunggu di kampung tersebut,” ujar Yudit mengurai awal mula pengungkapan itu, Rabu (22/01/2020).

Sekitar pukul 16.00 kata Yudit, personel yang menyamar bertemu dengan Awi anggota E di Kampung Mallang, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Awi lalu menghubungi Abd Rahman tidak lama kemudian Abd Rahman datang berboncengan dengan Ramon membawa sabu.

“Saat itulah penangkapan berlangsung ketiga pria ini langsung diamankan bersama barang bukti satu kantong plastik besar yang di dalamnya berisi lima ball paket sabu,” imbuh Yudit.

Saat diinterogasi, Abd Rahman mengaku masih menyimpan sisa sabu di rumah saudaranya di Kampung Massila, Kecamatan Duampanua. Sekitar pukul 17.00 Wita, personel langsung ke lokasi dan menggeledah rumah yang dimaksud dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilo gram yang disimpan pelaku dalam termos warna biru.

Sayangnya, Awi melarikan diri ke area sawah dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan. Selanjutnya, para pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Pinrang.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Subsider pasal pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Yudit. (hs/bss)

Berita Terkait

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Kurang dari Setengeh Kilo, Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Sabu
KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
5 Nelayan di Pinrang Keracunan Usai Makan Ikan Buntal, 1 Tewas
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Resmi Kantongi Nomor Urut

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:17

Kurang dari Setengeh Kilo, Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Rabu, 4 Desember 2024 - 01:48

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru