Beritasulsel.com – Mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, diringkus polisi.
Mantan Kadus tersebut berinisial NH, dia ditangkap di rumahnya di Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, pada hari Selasa 23 Januari 2024, lalu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya (NH ditangkap) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Syamsuddin ditemui Rabu (21/2/2024).
Adapun barang bukti yang disita dari tangan NH, kata Syamsuddin, adalah dua sachet narkoba jenis sabu.
Kronologi penangkapan, awalnya polisi mendapat informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Topanda kerap terjadi transaksi sabu.
Polisi kemudian melakukan pengintaian kemudian menggerebek kediaman NH di Dusun Topanda, Desa Topanda.
“Alhasil, ditemukan NH bersama barang bukti 2 sachet sabu tersebut,” terang Syamsuddin.
Dan saat diintrogasi, NH mengaku mendapatkan sabu atau barang haram tersebut dari seorang bandar sabu berinisial HA.
“Saat ini NH ditahan di Sel tahanan Polres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut. Dia disangka pengedar dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114,” pungkasnya.
Untuk diketahui, NH adalah resedivis kasus yang sama. Beberapa tahun sebelumnya, mantan kepala Dusun di Desa Topanda tersebut juga pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (***)