Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus Dua orang jambret yang telah beraksi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap bernama Fadli Suharto berusia 27 tahun asal Rappang, dan Ardiansyah alias Mangkasae, berusia 19 tahun, asal Maritengngae.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhallis mengatakan bahwa kedua pelaku mengendarai sepeda motor lalu menjambret wanita bernama Asmawati di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 19.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku merampas tas korban berisi HP merek Iphone 11 warna ungu dan kartu ATM BRI. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 18 juta rupiah,” tutur Muhalis Minggu (10/12/2023).
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, namun berkat kesigapan personel Satreskrim Polres Sidrap, keduanya berhasil diamankan dalam kurun waktu sekitar kurang lebih 24 jam.
Keduanya diamankan di Jalan A. Pina Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap dan di Jalan Lanu’mang, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, pada hari Sabtu (9/12/2023).
“Saat ini, kedua pelaku (jambret) tersebut telah diamankan ke sel tahanan menanti proses hukum lebih lanjut,” pungkas Muhalis.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan bahwa penangkapan keduanya merupakan bukti bahwa Polri telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.
Dia berharap dengan ditangkapnya kedua pelaku akan memberi efek jera sekaligus memberi pelajaran kepada pelaku yang lain agar tidak melakukan tindak kejahatan di Sidrap.
“Semoga keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan membuat masyarakat semakin percaya pada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” kaya Erwin Syah menandaskan. (***)