Beritasulsel.com – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Selasa, 14/11/2023.
Rapat Paripurna itu terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Parepare Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin langsung rapat tersebut didampingi Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Parepare dan anggota DPRD Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali pada kesempatan itu mengatakan Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibentuk agar setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Rancangan Peraturan Daerah itu, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” ucap Akbar Ali.
Ia pun berharap agar Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat terlaksana sesuai dengan diharapkan bersama.
“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang terhormat serta para undangan dan hadirin atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna DPRD ini dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang kita harapkan. (*)