Kepala Desa Barebbo Bone Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra. (foto: dok, istimewa)

Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra. (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel, Selasa (19/9/23).

Oknum Kepala Desa tersebut bernama Arsyad berusia 37 tahun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak remaja yang terjadi di kantor Desa Barebbo bulan Agustus 2023, lalu.

Selain Arsyad, penyidik Polres Bone juga menetapkan seorang petani berinisial RT berusia 49 tahun sebagai tersangka, RT diduga terlibat dalam penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arsyad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Bone IPTU Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu.

“Iya Kepala Desa Barebbo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rayendra dikonfirmasi sesaat lalu.

Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di kantor Desa Barebbo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu. Kedua korban yakni MS (16), dan FB (19), mereka diduga dianiaya oleh Arsyad di kantor tersebut.

Kasus kemudian mencuak dan tayang di sejumlah platfom media sosial dan media media online usai kejadian yang menyebut bahwa Arsyad menganiaya anak di bawah umur.

Tak berselang lama, Arsyad membuat klarifikasi, dia menyebut bahwa dirinya tidak menganiaya MS dan FB melainkan hanya memberikan pelajaran ibarat orang tua mengajari anaknya.

Hal itu, kata Arsyad, ia lakukan lantaran MS dan FB minum minuman keras di dalam area kantor desa kemudian masuk ke kantor desa bergoyang atau berjoget.

Kendati demikian, kasus ini tetap berlanjut dan kini memasuki babak baru setelah Arsyad dan RT ditetapkan sebagai tersangka. (***)

Berita Terkait

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman
Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta
Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel
Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Bayu Toraya, Genrang Labobo, Masara Majaga Sando Batu, Gantala Jarang, Cemme Passili dan Tammu Taung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2024
Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:31

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 23:07

3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:04

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta

Kamis, 12 September 2024 - 16:27

Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel

Kamis, 12 September 2024 - 15:36

Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang

Berita Terbaru