Parepare, Sulsel – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menghadiri acara penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna Lantai III kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 10/7/2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare beserta wakilnya dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kita Parepare dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Dalam sambutannya, Pangerang Rahim mengatakan penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi. Dan pada pasal 194 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan Bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada Tahun anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022. Oleh karena itu dia menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan setiap anggota DPRD Parepare karena telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.
“Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022 Dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD di Tahun 2022 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ucap Pangerang.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, kami bertekad, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Di mana, hal tersebut dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, mantan Sekretaris Golkar Sulsel ini mengajak untuk bersama sama melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut berdasarkan mekanisme yang ada sehingga terlaksana tepat waktu.
Diketahui, Rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari :
1. Neraca per 31 Desember 2022 dan 2021;
2. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode
yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2022 dan 2021;
3. Laporan Operasional untuk tahun yang
berakhir sampai dengan 31 Desember
2022 dan 2021;
4. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah untuk tahun yang
berakhir sampai dengan 31 Desember
2022 dan 2021;
5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dan
2021;
6. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2022
dan 2021;
7. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun
Anggaran 2022;
8. Laporan Keuangan Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Karajae Tahun
Anggaran 2022;
9. Hasil Reviu Inspektorat Kota Parepare
atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran
2022;
10. Laporan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Andi
Makkasau Kota Parepare Tahun 2022
yang telah direviu oleh Inspektorat Kota
Parepare;
Dan adapun Ringkasan Laporan Keuangan di atas yaitu :
1. Saldo Aset per 31 Desember 2022,
sebesar 2 Trilyun 300,25 milyar rupiah
lebih saldo Kewajiban sebesar 43,38
milyar rupiah lebih dan saldo Ekuitas
sebesar 2 Trilyun 256,87 milyar
rupiah lebih, terdiri atas;
a. Saldo Aset Lancar sebesar 67,12
milyar rupiah lebih.
b. Saldo Investasi Jangka Panjang Tetap
sebesar 93,07 milyar rupiah lebih
c. Saldo Aset Tetap sebesar 2 Trilyun
89,30 milyar rupiah lebih
d. Saldo Aset Lainnya sebesar 50,75
milyar rupiah lebih
e. Saldo Kewajiban Jangka Pendek
sebesar 37,85 milyar rupiah lebih
f. Saldo Kewajiban Jangka Panjang
sebesar 5,53 milyar rupiah lebih
2. Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah
selama Tahun Anggaran 2022 sebesar
906,54 mliyar rupiah lebih atau
sebesar 90,60% terdiri dari;
a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah
sebesar 173,75 milyar rupiah lebih
atau 104,23%
b. Realisasi Pendapatan Transfer sebesar
720,19 milyar rupiah lebih atau
88,22%
c. Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang Sah sebesar 12,59 milyar
rupiah lebih atau 71,86%
3. Jumlah Realisasi Belanja Daerah sebesar
904,42 milyar rupiah lebih atau
sebesar 89,52% terdiri atas;
a. Realisasi Belanja Operasi sebesar
701,03 milyar rupiah lebih atau
93,18%
b. Realisasi Belanja Modal sebesar 199,08
milyar rupiah lebih atau 79,62%
c. Realisasi Belanja Tak terduga sebesar
4,31 milyar rupiah lebih atau
53,90%
4. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah
sebesar 17,79 milyar rupiah lebih dan
Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah
sebesar 2,76 milyar rupiah lebih.
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SiLPA) per 31 Desember 2022 sebesar
17,14 milyar rupiah lebih. (*)