Beritasulsel.com – Tiga lagi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Sidrap diringkus petugas kepolisian.
Ketiganya masing masing berinisial S (26), R (22) dan E (28).
Ketiga perempuan ini diringkus didua tempat berbeda yakni di jalan Poros Pangkajene – Tanru Tedong dan di Jalan Pajalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku ditangkap oleh personel Polsek Maritengngae jajaran Polres Sidrap.
Kapolsek Maritengngae, IPTU Abd Samad, mengatakan awalnya salah satu personel menyamar menjadi pembeli.
Kemudian kedua pelaku yakni S dan R datang menawarkan barang haram tersebut kepada personel yang menyamar.
“Dari situ keduanya diringkus bersama dua sachet sabu” beber Abd Samad, Rabu (16/1/2019).
Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut milik E. Polisi kemudian bergerak mengamankan E di Jalan Pajalele, Kelurahan Kanyuara, Sidrap. (HS/BSS)