SIARAN PERS
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
Nomor: PR-004/P.4.3.6M.6.3Kph.3/04/2023
TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL berhasil mengamankan (menangkap) Buronan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla-Awan yang sumber dananya berasal dari APBN-TP Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan melalui media ini oleh Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi S.H. M.H. bahwa pada hari Senin (17 April 2023) sekitar jam 22.30 Wita, Tim Tangkap Buron (TABUR) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki bernama Harianto Parrung, ST alias Harry dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla-Awan yang sumber dananya berasal dari APBN-TP Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.979.874.786,79.-
Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 September 2019, yang amar putusannya berbunyi :
Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Majelis Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.979.874.786,79 (Dua Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2017.
Apabila Terdakwa Harianto Parrung, ST tidak melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, perbuatan Terdakwa Harianto Parrung, ST Aalias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry sudah tidak dapat dihubungi lagi dan Terdakwa sudah tidak beritikad baik.
Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai “BURONAN” KEJAKSAAN RI.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (TABUR) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi SH MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “Tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.