Beritasulsel.com – Wanita berinisial SW, terancam rayakan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah di dalam sel tahanan Polsek Tamalanrea jajaran Polrestabes Makassar Polda Sulsel.
Pasalnya, wanita berusia 26 tahun tersebut ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah handphone (HP) di salah satu warung coto yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wanita tersebut ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) saat dalam perjalanan mudik atau pulang kampung ke Kabupaten Luwu, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangannya disita barang bukti berupa Handphone yang diduga hasil curiannya.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea IPTU Jeriady yang dihubungi wartawan membenarkan hal itu.
“Iya SW terduga pelaku pencurian kami amankan di Sidrap. Saat itu dia menumpangi mobil angkutan menuju kampung halamannya dalam rangka mudik,” ujar Jeriady Minggu (16/4/2023).
Usai ditangkap kemudian diintrogasi, kata Jeriady, SW mengakui perbuatannya telah mencuri HP di dalam sebuah warung coto di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.
Saat itu, kata Jeriady, pelaku melihat HP tersebut ditinggal pemiliknya di atas meja di dalam warung, pelaku kemudian mengambil dan memasukkan HP tersebut ke dalam tasnya.
“Setelah itu, pelaku kemudian pergi dan membawa HP tersebut. Pemilik HP kemudian melapor dan anggota melakukan penyelidikan sehingga SW berhasil diamankan. Saat ini SE diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” pungkas Jeriady. (***/Heri Siswanto)