Beritasulsel.com – Pria bernama Gilang Ramadhan warga BTN Berua Indah, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap lagi. Padahal pria berusia 20 tahun tersebut baru saja bebas dari penjara.
Gilang Ramadhan ditangkap oleh Resmob Polsek Panakukang di Jalan A P Pettarani Kota Makassar, pada Kamis dini hari (23/3/2023).
Dia diduga telah mencuri sebuah sepeda motor, uang tunai, uang dalam kartu ATM dan sebuah Handphone milik seorang mahasiswa inisial WI berusia 22 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polsek Panakukang, Aipda Abdul Halim yang dikonfirmasi awak media sesaat lalu membenarkan hal itu.
“Iya, Gilang Ramadhan ditangkap di Jalan A P Pettarani atas kasus curanmor yang dilaporkan oleh korbannya mahasiswa inisial WI. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/213/K/III/2023/RESTABES MKS/SEKTA PNK,” ungkap Abdul Halim, Jumat (24/3/23).
Menurut pelapor, kata Abdul Halim, saat itu pelapor tidur lalu keesokan harinya dia melihat sepeda motornya yang ia parkir di teras rumah kost tersebut hilang.
Korban lalu melapor sehingga tim Resmob turun ke lokasi lalu mendapat informasi bahwa Gilang Ramadhan yang diduga telah mencuri sepeda motor korban.
Atas dasar itu, Gilang Ramadhan akhirnya diamankan kemudian diinterogasi.
Hasilnya, Gilang Ramadhan mengakui bahwa dirinya yang mencuri motor korban, mencuri uang tunai, mencuri kartu ATM dan menarik uang dari kartu ATM tersebut.
Gilang Ramadhan juga mengakui telah mencuri Handphone milik korban.
“Sayangnya saat dibawa menunjukkan barang bukti, Gilang Ramadhan melawan petugas meski telah diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, tapi tidak dihiraukan sehingga terpaksa dilumpuhkan,” terang Abdul Halim.
“Saat ini reidivis kasus pencurian sepeda motor tersebut bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah diamankan di Mapolsek Panakukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kunci Abdul Halim. (***/Heri Siswanto).