Advokat LBH Butta Toa Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LBH Butta Toa saat memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu Bantaeng

Advokat LBH Butta Toa saat memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu Bantaeng

Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng mengundang Advokat (Pengacara) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng guna melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di ruang pertemuan kantor Kelurahan Bonto Manai. Rabu, 15 Maret 2023.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh. Anwar Razak, SE selaku Lurah Bonto Manai dalam sambutannya mengatakan sebuah kebanggaan bagi kami karena ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya dalam mencari keadilan.

“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang datang memberikan Bantuan Hukum Gratis kepada warga kami dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami di Kelurahan Bonto Manai yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Penasehat Hukum (PH)”, ungkap Lurah Bonto Manai.

Sementara itu Yudha Jaya SH dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat Miskin/Tidak Mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat Miskin atau Tidak Mampu baik itu masalah perkara Hukum Pidana maupun perkara Hukum Perdata.

“Kami selaku Penasehat Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, hingga Putusan di Pengadilan”, kata Yudha Jaya SH.

“Syarat untuk mendapatkan pendamping hukum atau Pengacara gratis itu sangat mudah, yakni fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah dimana penerima Bantuan Hukum itu berdomisili”, jelas Yudha Jaya.

Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Kelurahan Bonto Manai.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Berita Terbaru