Beritasulsel.com – Polres Barru limpahkan berkas Selle (41) tersangka kasus illegal loging ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Barru, Kamis (3/1/2019), Sekira pukul 14.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin membenarkan informasi itu. Ia mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kapores Barru Akbp. Dr. H. Burhaman, SH. MH, langsung memerintahkan Kasat Serse Akp Doni Dunggio.S.IK dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
“Sesuai dengan hasil penelitian hasil penyidikan tersangka kasus Illegal Logging berkas perkara memang dinyatakan sudah lengkap (P.21), yang dibuktikan dengan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-02/R.4.21/Euh.2/I2/2018 tanggal 02 desember 2018” sebut Zainuddin menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun nama tersangka adalah, Selle Bin Sukkuruma, umur 41 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Barang, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru,
Kasus tersebut terjadi pada bulan Oktober 2018, bertempat di Barang Desa Pujananting Kabupaten Barru. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf (c) jo pasal 12 huruf ( c ) Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
“Adapun barang bukti antara lain, tiga puluh batang kayu berbentuk Nyato, dan enam Batang kayu berbentuk balok jenis kayu mangga. Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan kundusif” tutup Zainuddin. (HS/BSS)