Makassar, Sulsel – Kasus pernikahan usia dini yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dr. dr. Fitriah Zainuddin, SKM mengatakan tingginya angka pernikahan anak di Sulawesi Selatan, khusunya Wajo menjadi perhatian serius dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan pihak UNICEF Wajo menjadi salah satu Kabupaten yang diintervensi untuk program Pencegahan Perkawinaan Anak dan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) untuk remaja.

Wajo menjadi Kabupaten dengan angka perkawinan anak tertinggi pada tahun 2021, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama angka dispensasi perkawinan sebesar 760 dispensasi.

“Rabu, 25 Mei 2022, saya melakukan koordinasi dan penjangkauan agar dapat mengetahui gambaran secara utuh mengenai kasus pernikahan anak di Kabupaten Wajo dengan didampingi Tim UPT PPA Provinsi dan Kepala Upt Kabupaten Wajo, bersama-sama mengunjungi rumah orang tua anak tersebut. Kepada kedua orang tua dan masyarakat setempat yang hadir, saya menyampaikan edukasi tentang dampak dan akibat dari pernikahan anak ini,” ucap Fitriah.

Kejadian kasus pernikahan anak di daerah, kata Fitriah harus menjadi perhatian penuh para pihak mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten kota. Edukasi dan promosi, kata dia harus lebih ditingkatkan lagi, lebih diperluas lagi jangkauannya, dengan lebih banyak lagi melibatkan peran lembaga masyarakat, media, dan akademisi.

“Peran para pihak ini sudah kita lakukan. Namun, saya harapkan dapat lebih kita kuatkan lagi bersama-sama demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh anak-anak di Sulawesi Selatan,” harapnya.

Ia pun mengimbau kepada para orang tua dan keluarga di Sulawesi Selatan untuk bersama sama menjaga anak agar terhindar dari pernikahan anak.

“Kepada Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah beserta jajaran kependidikan, perkuat lagi edukasi kepada anak-anak, dan tetap berikan hak pendidikan bagi anak korban pernikahan anak. Kepada Dinas Kesehatan beserta jajaran puskesmasnya, mari kita kuatkan koordinasi edukasi dampak negatif perkawinan anak dari aspek kesehatan seperti resiko kematian ibu melahirkan ataupun kematian bayi, bayi lahir dengan berat badan rendah, resiko anak stunting, dan dari aspek sosial ekonomi, seperti terjadinya perceraian di usia muda ataupun potensi konflik dalam keluarga hingga KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga,” imbaunya.

“Saya mengajak seluruh sektor baik lembaga masyarakat, media dan terkhusus masyarakat untuk bersama-sama mengkampanyekan Stop Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan. Hentikan tindakan yang merugikan anak kita. Termasuk mempublikasi, bahkan memviralkan kasus anak yang tidak sesuai dengan kode etik perlindungan anak. Mari bersama-sama mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak.. Hargai privacy anak. Lindungi anak ta semua,” tandasnya. (*)