Pengawalan KPK, Pemprov Tindaklanjut Tertibkan Gedung PWI Sulsel

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban pada Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).

Dalam penertiban itu, melibatkan aparat TNI-Polri, aparat Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.

Penertiban tanah dan gedung PWI ini adalah pelaksanaan/penegakan peraturan perundang-undangan, karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel dan telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.

Dimana sebelum penggunaan lahan dan gedung ini, berdasarkan pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulsel Nomor 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Dati 1 Sulsel kepada PWI Sulsel dan terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang perpanjangan Hak Pinjam Pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani kepada PWI Sulsel.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta ditindaklanjuti dengan/dan telah berlaku pada tahun 2017 yaitu Peraturan Daerah Sulsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik daerah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1), pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan. “Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dipinjampakaikan ke pihak PWI Sulsel,” kata Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan.

Apabila pihak PWI Sulsel bermaksud ingin melanjutkan penggunaan lahan dimaksud, “maka bentuk pemanfaatan aset dimaksud yang sesuai adalah dalam bentuk sewa dan harus dituangkan dalam perjanjian sewa sebagaimana ketentuan Pasal 114 sampai dengan Pasal 152 peraturan daerah Sulsel nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban. Ia mengaku, bahwa penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel. (*)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51