Suami Bunuh Istri! Leher Digorok Perut Ditikam, Pelaku Terancam Seumur Hidup

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Supardi (foto: istimewah)

Eko Supardi (foto: istimewah)

Beritasulsel.com – Suami Bunuh Istri terjadi lagi, kali ini pria bernama Eko Supardi nekat menggorok leher istrinya menggunakan pisau hingga sang istri yang diketahui bernama Rita Sriyanti (37), tewas bersimbah darah.

Bukan hanya digorok, pelaku juga menusuk perut korban hingga usus korban terburai, pada hari Kamis (16/3/2022) dini hari.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perbuatan sadis itu dilakukan Eko Supardi lantaran dia takut istri sirinya tersebut pindah ke lain hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juliansyah saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

“Pelaku menganggap korban ada pria lain, sehingga membuat hubungan rumah tangga mereka tak kunjung membaik, maka pelaku membunuh korban,” ujar Doni sebagaimana dilansir dari tvonenews.com.

Doni mengatakan bahwa Eko Supardi telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama.

Awalnya Eko Supardi mengajak korban rujuk kembali namun permintaan tersebut ditolak.

Menyadari permintaannya ditolak, Eko Supardi lantas membunuh Rita pada Kamis dini hari.

Hal itu dilakukan Eko Supardi karena dia sangat mencitai istri sirinya tersebut dan tak rela bila istri sirinya pindah ke lain hati.

Eko Supardi adalah warga Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Pembunuhan berencana tersebut terjadi di kediaman korban di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Saat ini pria berusia 31 tahun tersebut telah dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (Supardi) dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Doni.

Doni menambahkan bahwa Eko Supardi adalah mantan nara pidana kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2019 silam.

(Suami Bunuh Istri)

Editor: Heri

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru